MHI Ajukan Uji Materi UU KPK
Selasa, 30 Mei 2006 12:20 WIB
Jakarta - Untuk kesekiankalinya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 'terdakwa' di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini permohonan judicial review UU KPK diajukan oleh Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).Sidang perdana digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/5/2006), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Laica Marzuki, dengan anggota I Dewa Gede Palguna dan Soedarsono.MHI yang diwakili oleh direktur eksekutifnya Wakil Kamal menganggap pasal 3 UU KPK bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 UUD 1945."UU KPK telah memberikan kewenangan yang tidak terbatas kepada KPK yang tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata Wakil Kamal dalam persidangan.Selain itu MHI juga menganggap UU KPK tidak konsisten seperti pada ketentuan pasal 38 dan 39. Dalam pasal itu mengatur bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum berasal dari kepolisian dan kejaksaan."Ini nyata-nyata paradoks dengan UU KPK yang menganggap lahirnya UU tersebut karena lembaga kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi," jelas dia.Majelis hakim menunda persidangan hingga 14 hari untuk memberikan kesempatan kepada pemohon agar memperbaiki permohonan judicial review. Majelis hakim meminta agar pemohon menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang diderita pemohon.
(san/)











































