JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Daan Dimara

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Daan Dimara

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 12:18 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Daan Dimara dalam kasus korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu Legislatif 2004."Permintaan kuasa hukum bahwa tidak ada keadilan dengan tidak ditetapkannya Hamid Awaluddin sebagi tersangka merupakan opini dari kuasa hukum saja. Lagipula hal tersebut merupakan materi pokok persidangan yang harus dibuktikan dalam persidangan," kata JPU KPK Suwardji.Hal ini disampaikan dia dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi Daan Dimara dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/5/2006).Menanggapi hal itu, kuasa hukum Daan, Erick S Paat mengatakan, pernyataan tersebut merupakan bukti ketidakkonsistenan JPU dalam menguraikan dakwaan di persidangan."Padahal jelas dalam dakwaan jaksa dikatakan yang menentukan harga pada tanggal 14 Juni 2004 adalah Hamid Awaluddin dan rekanan bernama Untung," sergah Erick.Erick menambahkan, dalam dakwaannya jaksa justru menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, namun mengapa kliennya yang dijadikan sebagai terdakwa."Permintaan Hamid menjadi tersangka itu bukan opini kami. Jaksa sendiri yang mengakui dalam dakwaan. Saya melihat Hamid dilindungi jaksa dan KPK sehingga klien kami dikorbankan," ujarnya.Erick menyayangkan permasalahan hukum ini sangat kental dengan nuansa politis."Ada unsur politis. Sebagai seorang pejabat negara atau menteri, Hamid tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau begini lebih baik ganti saja jaksa dan tidak perlu dipakai lagi," keluhnya.Hamid Awaluddin merupakan mantan anggota KPU yang kini menjabat Menkum HAM. Sedangkan Daan Dimara masih merupakan anggota KPU. (bal/)


Berita Terkait