KPK memastikan menjadwalkan ulang pemanggilan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. KPK akan meminta keterangan Boyamin sebagai saksi di perkara tersebut.
"Hari ini, 25/4/2022 KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu saksi pengembangan perkara, yaitu TPPU terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018, Saudara Boyamin, Direktur PT Bumirejo," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (25/4/2022).
Ali menjelaskan, KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan Boyamin pada Kamis (21/4). Namun, karena Boyamin tidak hadir sesuai dengan yang dijadwalkan, KPK pastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Boyamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran Saksi, Tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," tambahnya.
Dia menyebut saat ini KPK tengah mendalami perkara pencucian uang yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Oleh karena itu, keterangan Boyamin diperlukan dalam mendalami perkara ini.
"Karena penyidik membutuhkan keterangan dari Saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," jelas Ali.
KPK sebelumnya menduga adanya upaya pencucian uang yang dilakukan oleh Budhi Sarwono. Tindakan tersebut ditengarai dengan cara menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.
Simak juga video 'Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terhadap Mendag Soal Minyak Goreng':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK memanggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai saksi. Dia dikonfirmasi soal kasus tindak pidana pencucian yang menjerat Bupati Banjaregara nonaktif Budhi Sarwono.
"Hari ini (25/4) pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 atas nama Boyamin, dengan tersangka BS," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Dalam dokumen jadwal pemeriksaan, Boyamin berstatus sebagai Dirut PT Bumi Rejo. Nantinya, dia akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun Ali tak merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Boyamin.
Boyamin Akui Tak Terima Surat Panggilan
Dimintai konfirmasi terpisah, Boyamin akui masih belum menerima surat panggilan KPK sebagai saksi di perkara TPPU Budhi Sarwono. Menurutnya, belum ada undangan atau panggilan yang biasanya dikirimkan KPK melalui WhatsApp atau surat elektronik miliknya.
"Surat panggilan atau email atau WA belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontak aku lewat e-mail dan WA. Prinsipnya aku akan datang kapan pun jika dipanggil," ucap Boyamin.
Boyamin mengatakan saat ini dia tengah berada di luar Jakarta. Namun, jika mendapat surat panggilan KPK, maka dia siap untuk datang secepatnya.
"Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK temukan bukti kuat adanya upaya Budhi untuk menghilangkan atau menyamarkan sebagian hartanya yang didapat dari hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018 dan gratifikasi. Selain Budhi, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Kedy Afandi.