MA Sunat Vonis Brigjen Prasetijo: Tak Terbukti Bantu Djoko Tjandra Kabur

MA Sunat Vonis Brigjen Prasetijo: Tak Terbukti Bantu Djoko Tjandra Kabur

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 16:17 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Prasetijo Utomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara oleh majelis Peninjauan Kembali (PK). Apa alasannya?

Brigjen Prasetijo Utomo didakwa dengan 3 pasal/dakwaan, yaitu:

1. menyuruh melakukan Pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan Kesatu Primair,
2. Melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan Kedua,
3. Melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan, secara bersama-sama dalam dakwaan Ketiga;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat PK, majelis PK meyakini Brigjen Prasetijo hanya melakukan kesalahan dua dakwaan.

"Terbukti dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Senin (25/4/2022).

ADVERTISEMENT

Karena tidak terbukti melakukan dakwaan kedua (membantu orang/Djoko Tjandra kabur), hukumannya dikurangi. Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Andi Samsan Nganro.

Sebagaimana diketahui, di persidangan terungkap Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sementara untuk surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu, ia memerintahkan saksi Etty Wahyuni.

Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buronan, dalam hal ini Djoko Tjandra. Namun, Prasetijo malah membantu Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

Sekongkol jahat itu terungkap dan kasus bergulir ke PN Jaktim. Pada 22 Desember 2020, PN Jaktim menyatakan Presetijo terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis PN Jaktim.

Selain diadili di kasus surat palsu, Brigjen Prasetijo juga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Prasetijo dinyatakan terbukti korupsi karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Di kasus ini, Prasetijo dihukum 3,5 tahun penjara.

Lalu siapakah Djoko Tjandra? Djoko Tjandra adalah koruptor kasus cessie Bank Bali dengan kerugian negara Rp 500 miliaran. Berikut daftar hukuman yang dijalani Djoko Tjandra tersebut:

1. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu
3. Djoko dihukum 3,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain Djoko Tjandra, juga dihukum nama lain yang terseret. Yaitu:

1. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan mencuci uang.
2. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
3. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
4. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
5. Pengacara Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara.

Simak video 'Divonis Lebih Tinggi, Brigjen Prasetijo Utomo Terima Putusan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads