Mulai 1 Januari 2006
Tunjangan Umum PNS Dinaikkan
Selasa, 30 Mei 2006 11:38 WIB
Jakarta - Berdasarkan PP 12/2006 tertanggal 11 Mei 2006, pegawai negeri sipil (PNS) mendapat kenaikan tunjangan umum Rp 175 ribu hingga Rp 190 ribu. Ini berlaku mulai 1 Januari 2006.Demikian disampaikan Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi dalam sambutannya saat HUT ke-58 Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jalan Letjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/5/2006).Perincian kenaikan tunjangan umum tersebut adalah PNS golongan I mendapatkan kenaikan Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu.Kenaikan tunjangan umum itu diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas PNS, khususnya bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional dan jabatan struktural.Penghasilan PNS yang diterimanya setiap bulannya minimal Rp 1 juta dan berlaku sejak 1 Januari 2006."Tentunya tunjangan umum ini dapat memenuhi rasa keadilan untuk PNS yang tidak menerima tunjangan struktural dan fungsional," jelasnya.
(san/)











































