Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 25 April 2022, Ini Informasinya

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 25 April 2022, Ini Informasinya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 14:54 WIB
Dates and Arabic style lamp on a table with copy space
Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 25 April 2022, Ini Informasinya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Creative-Family)
Jakarta -

Jadwal buka puasa jadi informasi penting yang ditunggu-tunggu selama bulan Ramadan. Di bulan ini, banyak amalan yang mendatangkan pahala berlipat ganda, termasuk menyegerakan berbuka puasa.

Informasi jadwal buka puasa hingga waktu salat lainnya dimuat dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag). Seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah Depok dan sekitarnya juga tersedia.

Berikut informasi untuk wilayah Depok, Senin 25 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kota Depok

  • Magrib: 17.52 WIB
  • Isya: 19.02 WIB

Penumpang KRL Diperbolehkan Buka Puasa di KRL

KAI Commuter mengizinkan para penumpang KRL untuk berbuka puasa di dalam kereta. Petugas akan menginformasikan jika waktu berbuka puasa sudah tiba.

Adapun berikut ketentuan makan dan minum di dalam KRL saat berbuka puasa dilansir Twitter resmi KAI @CommuterLine:

ADVERTISEMENT
  • Hindari mengonsumsi makanan/minuman yang berbau menyengat
  • Memperhatikan kebersihan di dalam kereta dengan menjaga agar makanan atau minuman tidak tumpah
  • Sampah sisa makanan silahkan dibuang saat sampai di stasiun tujuan

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Syarat mudik terbaru 2022 dimuat dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Simak Simak informasinya sebagai berikut.

  1. Anak di bawah 6 tahun:
    - Tidak perlu tes Covid-19
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
  2. Anak usia 6-17 tahun:
    - Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
    - Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
  3. Orang Dewasa:
    - Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
    - Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Informasi soal jadwal buka puasa hari ini di Depok sudah diketahui. Selamat berbuka puasa.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads