Polresta Tangerang Buka Penitipan Kendaraan Selama Mudik, Ini Syaratnya

Polresta Tangerang Buka Penitipan Kendaraan Selama Mudik, Ini Syaratnya

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 12:19 WIB
Polresta Tangerang menerima penitipan kendaraan warga yang akan mudik
Polresta Tangerang siap menerima penitipan kendaraan pemudik (Dok. Istimewa)
Tangerang -

Warga Kabupaten Tangerang yang hendak mudik menggunakan transportasi umum tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraannya. Hal ini disebabkan pihak Polresta Tangerang siap menerima penitipan kendaraan bagi warga Kabupaten Tangerang yang akan mudik.

Kapolresta Tangerang Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya siap menerima kendaraan yang akan ditinggalkan mudik oleh pemiliknya pada Lebaran 2022 kali ini. Menurutnya, ini dilakukan untuk memfasilitasi jika ada pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraannya dengan kondisi rumah kosong.

"Jadi masyarakat yang mau mudik meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, itu tolong menitipkan barang-barang rumahnya yang kira-kira berharga kepada tetangganya atau RT RW setempat," kata Zain saat dihubungi, Senin (25/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika masih khawatir tidak aman misalkan kendaraannya di rumah atau dititipkan silakan kita siap untuk masyarakat menitipkan ke tempat kita," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ia memfasilitasi ini agar masyarakat tidak khawatir meninggalkan rumahnya saat mudik. Ia menyebut Mapolresta dan polsek-polsek jajarannya siap menerima penitipan kendaraan milik warga yang hendak mudik.

"Jika takut barangnya hilang silahkan bagi yang seperti itu dititipin di tempat kita yaitu di polsek-polsek dan mapolresta," ujarnya.

Zain mengungkapkan penitipan ini dikhususkan hanya untuk kendaraan. Tentunya untuk kendaraan yang dititipkan diperlukan surat-surat pendukung kendaraan tersebut.

"Nanti kita datakan, yang penting pada saat menitipkan menunjukkan STNK maupun fotokopi BPKB-nya. Itu menyatakan bahwa itu milik yang bersangkutan kan," ucapnya.

Menurutnya, penitipan ini dapat dilakukan masyarakat mulai 28 April 2022. Ia menambahkan penitipan kendaraan ini berlangsung hingga 9 Mei 2022.

Karena hanya memfasilitasi penitipan kendaraan, Zain mengimbau warga yang mudik membawa barang-barang berharga miliknya. Jangan sampai mudik meninggalkan barang berharga di rumahnya.

"Mulai kita buka pada 28 April ya. Penitipannya selama operasi ketupat, yaitu 28 April-9 Mei 2022. Khusus kendaraan saja. Kita menghimbau kalau ada barang berharga misalkan emas atau apa silahkan dibawa saja jangan di tinggal di rumah," pungkasnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads