Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Tahu Jelang Mudik Lebaran 2022

Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Tahu Jelang Mudik Lebaran 2022

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 10:10 WIB
Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Tahu Jelang Mudik Lebaran 2022
Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Tahu Jelang Mudik Lebaran 2022 (Foto: Dok.detikcom)

Syarat Mudik 2022 untuk Dapat Kelayakan Perjalanan e-HAC

Syarat untuk mendapatkan kelayakan perjalanan di e-HAC tercantum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Ketentuan untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Anak di bawah 6 tahun:
    - Tidak perlu tes Covid-19
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
  2. Anak usia 6-17 tahun:
    - Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
    - Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
  3. Dewasa:
    - Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
    - Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
    - Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads