Alih-alih melakukan penilangan terhadap pelanggar, Bripka SA malah meminta sejumlah uang dengan dalih denda.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi SA malam itu, kemudian viral di media sosial twitter. Dalam foto yang beredar di Twitter berisi curhatan pelanggar lalu lintas yang meminta untuk ditilang. Polisi tersebut tak memberikan surat tilang namun meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta.
Dalam foto juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.
Susatyo menyebut, sejak Informasi yang beredar di media sosial, jajaran Propam Polresta merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
"Sabtu, 23 April 2022, Pukul 23.30 WIB, oknum Bripka SA ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Minggu, 24 April 2022 pukul 07.00 WIB Bripka SA dilakukan Penahanan (Penempatan khusus) dalam rangka proses sidang Kode Etik dengan ancaman pemecatan sebagai Anggota Polri," jelas Susatyo.
(eva/eva)