Jadwal Imsak Depok Hari Ini 25 April 2022, Cek di Sini

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 25 April 2022, Cek di Sini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 03:17 WIB
Traditional ornamental arabic lantern with a burning candle in desert after sunset during blue hour. Festivel greeting card for Ramadan Kareem and Ramadan Mubarak. Dubai, UAE.
Jadwal Imsak Depok Hari Ini 25 April 2022, Cek di Sini (Foto: Getty Images/iStockphoto/kertu_ee)
Jakarta -

Jadwal imsak untuk wilayah Depok dan sekitarnya hari ini dapat disimak berikut ini. Waktu sahur dan imsak perlu diperhatikan agar tidak terlambat melaksanakan sahur.

Adapun informasinya yang dimuat berikut ini dilansir dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI. Berikut terlampir waktu imsak hingga subuh untuk Senin, 25 April 2022.

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 25 April 2022

Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, jadwal imsakiyah Depok hari ini adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Jadwal Imsak Depok Hari Ini
    - Imsak: 04.27
    - Subuh: 04.37
    - Terbit: 05.50
    - Duha: 06.18
    - Zuhur: 11.55
    - Asar: 15.14
    - Magrib: 17.52
    - Isya: 19.02

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022

Cuti bersama Lebaran 2022 dicantumkan dalam SKB 3 Menteri yang merupakan putusan dari Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Tanggal-tanggal cuti bersama Lebaran 2022 dalam SKB tersebut, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • 29 April: cuti bersama
  • 2-3 Mei: libur Lebaran
  • 4-6 Mei: cuti bersama

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Syarat mudik terbaru 2022 dimuat dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Simak Simak informasinya sebagai berikut.

  1. Anak di bawah 6 tahun:
    - Tidak perlu tes Covid-19
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
  2. Anak usia 6-17 tahun:
    - Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
    - Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
  3. Orang Dewasa:
    - Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
    - Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Demikian informasi tentang jadwal imsak Depok hari ini. Semoga bermanfaat!

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads