Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Hilmar Farid angkat bicara terkait tembok peninggalan Keraton Kartasura yang dijebol ekskavator. Hilmar menyebut kajian terhadap tembok tersebut itu padahal telah selesai.
"Langkah pertama saya kira soal kebijakan, penetapan terlebih dahulu. Karena sekarang sudah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang berarti UU 11 tahun 2010 sudah berlaku," kata Hilmar usai meninjau tembok Keraton Kartasura yang dijebol dilansir detikJateng, Minggu (24/4/2022).
"Saya mendengar kajian TACB mengenai seluruh situs ini sudah rampung, diserahkan ke Bu Bupati. Harapan saya nggak terlalu lama ditetapkan (sebagai cagar budaya)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan pemerintah, kata Hilmar, tak sekadar menetapkan situs sebagai cagar budaya. Namun, setelah itu, juga ada program untuk melestarikannya.
"Penetapan harus diikuti rencana yang klir, ke depan mau ngapain," ujarnya.
"Masyarakat kita juga perlu dibantu diberi tahu bahwa mereka hidup di wilayah yang ada cagar budayanya. Jadi memang berbeda, nggak bisa langsung bangun, harus izin dulu," kata dia.
Selengkapnya bisa dibaca di sini
(isa/imk)