Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang dalam kasus penjebolan tembok eks Keraton Kartasura di Sukoharjo. Selanjutnya, polisi menyerahkan proses hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.
"Sudah dua orang yang kami periksa, yaitu pemilik lahan dan operator alat berat. Memang diduga kuat ada pelanggaran hukum terkait perusakan cagar budaya," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dijumpai di lokasi tembok Kartasura seperti dikutip dari detikJateng, Sabtu (23/4/2022).
"Selanjutnya, ini ditangani PPNS sesuai ketentuan undang-undang, kami tetap membackup," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, PPNS Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Harun Ar Rasyid mengatakan pihaknya saat ini berfokus untuk mengumpulkan data sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
"Pertama, jelas kami masih harus mengumpulkan data. Selanjutnya kami lihat unsurnya, apakah terpenuhi untuk menjadi sebuah pelanggaran," kata Harun dalam kesempatan yang sama.
Jika terbukti bersalah, Harun menambahkan, para pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 105 juncto Pasal 66 UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Silakan baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Keraton Solo Adakan Kirab Bawa Seribu Tumpeng Dan Pawai Lampu