Seperti dikutip dari detikBali, Jumat (22/4/2022), dua WNA tersebut berinisial LC berkewarganegaraan Denmark (54) dan OP berkewarganegaraan Jerman (54).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan".
Maka, dalam hal ini, Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada LC setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya. Termasuk terhadap OP yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, dan karena izin tinggal kedua orang tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
LC dan OP dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar-Amsterdam) (21/4/2022) dengan rencana keberangkatan pukul 20.35 Wita. LC akan melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 (Amsterdam-Billund) pada Jumat (22/4), sementara OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 (Amsterdam-Hamburg) pada Jumat (22/4).
Baca selengkapnya di sini. (idn/rfs)