Geledah Kantor Bapenda Banten, Kejati Sita Duit Puluhan Juta-Dokumen

Geledah Kantor Bapenda Banten, Kejati Sita Duit Puluhan Juta-Dokumen

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 21:28 WIB
Kejati Banten geledah kantor Bapenda (Bahtiar-detikcom)
Kejati Banten geledah kantor Bapenda (Bahtiar/detikcom)
Banten -

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat terkait penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Pertama di Samsat dan kedua di kantor Bapenda Provinsi Banten.

"Tin penyidik bergerak cepat karena kita khawatir alat bukti dokumen, karena ini aplikasi rentan dirusak," kata Leonard di Kejati Banten, Jumat (22/4/2022).

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen, bundel foto screenshot, kemudian flashdisk dan uang di kantor Bapenda disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim berhasil menyita uang sebesar Rp 29 juta yang kita sita dari Bapenda," ujarnya.

Tim penyidik bergerak cepat untuk mengumpulkan dokumen dan melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi lain. Karena ada beberapa surat dokumen pembayaran pajak yang sudah dirusak.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa surat ketetapan yang dirobek dan dibakar. Untuk tidak mengulangi perbuatannya oleh tim penyidik harus dilakukan penahanan," pungkasnya.

Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua. Pertama, Zulfikar yang bertugas sebagai sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio sebagai PNS yang di bagian penetapan Samsat, M Bagja Ilham selaku honorer yang bertugas sebagai kasir. Terakhir ada tersangka Budiono sebagai mantan pegawai Samsat dan orang yang membuat aplikasi pembayaran di Samsat.

"Tim berdasarkan alat bukti, telah kita periksa dokumen dan barang bukti yang sudah disita, akhirnya memutuskan 4 tersangka," ujar Leonard.

Simak juga 'Kejagung Ungkap Alasan Jerat Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads