Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak telat masuk kerja setelah libur Lebaran. ASN yang telat ke kantor bakal dikenai sanksi berat.
"Itu sudah termasuk sanksi, dan itu kan kita sudah memberikan waktu yang cukup panjang," ujar Tri saat ditemui di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Jumat (22/4/2022).
Sanksi yang akan diberikan kepada para ASN beragam. Para ASN tersebut akan diawasi ketat oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi dari atasan langsungnya, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan OPD-nya, sanksinya bisa saja sampai penurunan pangkat atau jabatan," tutur Tri.
Selain dilarang telat masuk kerja, para ASN kata Tri tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Dia menyampaikan sudah membuat surat edaran pelarangan tersebut.
"Itu sudah saya bikin edarannya tidak ada PNS yang menggunakan kendaraan untuk mudik di luar kepentingan dinas," imbuhnya.