Bahas Sengketa Lahan dengan Petani, PTPN VII Ngumpet

Bahas Sengketa Lahan dengan Petani, PTPN VII Ngumpet

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 01:13 WIB
Palembang - Warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, kecewa dengan PT Perkebunan Nusantara VII.Manajemen PTPN VII tidak ada satu pun yang menghadiri pertemuan dengan warga guna membahas sengketa lahan seluas 42 hektar.Pertemuan sedianya diselenggarakan di ruang Rapat Bina Praja Pemerintah Sumatra Selatan, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Senin (29/5/2006)."Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran mereka (PT Perkebunan Nusantara VII, red). Padahal sebelumnya kami sudah dijanjikan Gubernur Sumsel untuk dapat berunding dengan PT Perkebunan Nusantara VII," kata Hawasir, juru bicara perwakilan warga yang berjumlah 17 orang.Sementara Asisten I Tata Praja Pemerintah Sumatra Selaatn, Abdul Sobur, mengatakan pihaknya sudah mengundang PT Perkebunan Nusantara VII untuk melakukan perundingan dengan warga mengenai sengketa lahan seluas 42 hektar itu. "Surat itu kami berikan langsung," kata Sobur."Ya, saya minta kita semua bersabar dulu. Sampai PT Perkebunan Nusantara VII mau diajak berunding," kata Sobur menenangkan pihak-pihak yang telah hadir. Selain perwakilan warga, pihak yang hadir antara lain Asisten 1 Pemerintah Muaraenim, Jabbar Hakim, serta Ketua Komisi A DPRD Muara Enim, Aman Rohman.Sobur menyesalkan ketidakhadiran perwakilan PT Perkebunan Nusantara VII itu. "Kita sudah mengundang tetapi karena PTPN VII tidak hadir maka sulit mencari jalan keluarnya," keluh Sobur.Menurut Hawasir, warga Desa Negeri Agung, sudah berulangkali meminta PT Perkebunan Nusantara VII mengganti lahan mereka seluas 42 hektar, yang kini ditanami karet sejak tahun 1994 lalu, tapi tidak pernah dipenuhi oleh PT Perkebunan Nusantara VII. "Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta per hektar," ujar Hawasir."Akibat lahan kami dicaplok PT Perkebunan Nusantara VII, kami tidak bisa bertanaman lagi. Selama ini Pemerintah seolah tidak mau membantu kami, dan membiarkan lahan kami dicaplok," kata Hawasir. Sebagai informasi, pada tahun 1994, PT Perkebunan Nusantara VII telah membeli lahan seluas 61 hektar. Dengan rincian, 39 hektar dibeli atas nama Jon Sanibar seharga Rp 15 juta, dan Zakariyah seluas 22 hektar dengan harga Rp 11 juta. Setelah transaksi, 22 orang pemilik lahan yang dijual tersebut merasa dirugikan karena tidak pernah merasa telah menjual lahannya kepada PTPN VII. Warga tersebut telah mengadukan persoalannya langsung ke Bupati Muaraenim, tetapi tidak menemukan jalan keluar. Warga juga telah menawarkan harga Rp 100 juta per hektar jika PT Perkebunan Nusantara VII memang menghendaki lahan tersebut."Karena itu kami kemudian meminta bantuan Bapak Gubernur Sumsel untuk menanggulangi masalah ini," kata Hawasir. (ddn/)


Berita Terkait