Jaksa KPK Terima Berkas Mantan Pejabat Penang, Malaysia
Selasa, 30 Mei 2006 00:04 WIB
Jakarta -
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi atas pungutan liar yang dilakukan oleh dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.Kedua pejabat tersebut adalah, mantan Konjen RI Penang Erick Hikmat Setiawan dan mantan Atase Imigrasi Konjen RI Penang Khusnul Yakin Payopo."Setelah pelimpahan berkas hari ini (29/5/2006), kami hanya punya waktu 14 hari sebelum pelimpahan ke pengadilan," ujar Jaksa Penuntut KPK Wisnu Baroto kepada wartawan di kantor KPK, Jl Veteran, Jakarta, Senin (29/5/2006).Sebelumnya diberitakan kedua pejabat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (3/4/2006) yang lalu. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut ditaksir Rp 12 miliar sejak 2003-2005.
(ddn/)










































