KInerja Jaksa Agung Dipertanyakan
Senin, 29 Mei 2006 23:00 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar Komisi III DPR tentang kinerjanyaselama ini. Namun bukan Arman, sapaan akrab Jaksa Agung, jika tidak pandaimembela diri.Hal ini terjadi dalam rapat kerja antara Jaksa Agung dengan Komisi IIIDPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2006).Usai mencapai kesimpulan mengenai pembahasan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus mantan Presiden Soeharto, anggota Komisi III dari FPDIP Panda Nababan mendesak Arman untuk meningkatkan kinerjanya.Dalam pernyataannya, Panda melontarkan dirinya pernah meminta Arman untuk mengundurkan diri. Pernyataan tersebut dilontarkan Panda pada rapat-rapat antara Komisi III dengan Jaksa Agung terdahulu. Panda juga mengaku pernah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla."Oke lah saya tidak mempersoalkan itu lagi, tapi saya meminta agar Jaksa Agung meningkatkan kinerjanya," ujar Panda.Tak hanya itu, Panda juga mempersoalkan ketidakhadiran Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher dalam rapat hari ini. Padahal pada rapat sebelumnya, Komisi III pernah meminta Rusdi Taher dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang terjadi di Kejati DKI Jakarta."Minggu lalu kita minta Kajati dihadirkan, tapi kata Jaksa Agung sakit. Ternyata setelah kita cek tidak betul Kajati Sakit. Ada apa ini," tutur Panda.Menanggapi lontaran Panda tersebut, Arman mengaku jenuh dengan lontaran tentang pengunduran dirinya. Bahkan Arman menantang Panda untuk berterus terang jika tidak suka dengan dirinya."Saya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden SBY. Maka saya akan tetap melaksanakan tanggungjawab saya selama belum diberhentikan. Saya terus terang jenuh mendengan lontaran itu terus menerus. Jika anda tidak suka dengan saya katakan saja. Saya akan menghormatinya," kata Arman dengan nada kesal.Dia juga mengaku telah meminta penjelasan tentang keberadaan Kajati DKI Jakarta. Informasi yang diperolehnya, Kajati sedang sakit. "Saya juga tidak mungkin mengecek apa benar dia sakit atau tidak," tandasnya.Arman kemudian menjelaskan jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher saat ini sudah diperiksa baik secara etika maupun pidana. Penyalahgunaan wewenang Rusdi Taher terkait vonis ringan terhadap terdakwa shabu-shabu Haryono dan jaksa nakal dalam kasus PT Jamsostek.Menanggapi pernyataan Arman tersebut, anggota Komisi III dari FPDIP Nadrah Izahari menyatakan keprihatinannya. "Saya jadi kasihan dengan Jaksa Agung karena tidak dihormati oleh bawahannya. Lagi pula tidak mungkin Jaksa Agung tidak punya nomor telepon Kajatinya untuk mengecek," tutur wanita berkacamata ini.Dalam rapat kerja ini juga diputuskan Komisi III meminta Jaksa Agung bertindak tegas terhadap oknum jaksa yang masih menggunakan PP No 110 tahun 2000 sebagai landasan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap anggota DPRD dan mantan anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar PP No 110 tahun 2000.Mengingat PP tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Selain itu Komisi III meminta Jaksa Agung untuk bertindak tegas terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan PP No 105 tahun 2000 sebagai landasan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap anggota DPRD dan mantan anggota DPRD.
(ddn/)











































