Jadwal imsakiyah untuk wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan. Dengan mengetahui waktu imsak setiap harinya, umat Islam yang hendak melaksanakan sahur tidak terburu-buru.
Informasi yang dimuat mengacu pada jadwal yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selain jadwal imsakiyah, jadwal buka puasa hingga waktu-waktu salat juga tersedia.
Mengutip dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut informasi selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Imsakiyah Tangerang Hari Ini 23 April 2022
Jadwal imsakiyah berikut mencakup jadwal imsakiyah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan hari ini. Berikut rinciannya.
- Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tangerang Hari Ini
- Imsak: 04.29
- Subuh: 04.39
- Terbit: 05.51
- Duha: 06.19
- Zuhur: 11.56
- Asar: 15.15
- Magrib: 17.54
- Isya: 19.04 - Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Hari Ini
- Imsak: 04.28
- Subuh: 04.38
- Terbit: 05.51
- Duha: 06.18
- Zuhur: 11.56
- Asar: 15.15
- Magrib: 17.53
- Isya: 19.03 - Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Hari Ini
- Imsak: 04.28
- Subuh: 04.38
- Terbit: 05.51
- Duha: 06.18
- Zuhur: 11.55
- Asar: 15.15
- Magrib: 17.53
- Isya: 19.03
Syarat Mudik Terbaru 2022
Syarat mudik terbaru dimuat dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Ketentuan untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
- Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster - Anak usia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
- Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan) - Dewasa:
- Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. - Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Demikian informasi jadwal imsakiyah Tangerang dan Tangerang Selatan. Selamat menunaikan ibadah puasa!
(izt/imk)