Jadwal buka puasa selalu ditunggu-tunggu di bulan Ramadan. Dengan mengetahui informasi tersebut, umat Islam dapat segera menyegerakan berbuka puasa saat waktunya tiba.
Diketahui umat Islam saat ini telah memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadan. Meski begitu waktu berbuka puasa masih jadi momen istimewa yang nantinya akan dirindukan setelah bulan Ramadan berlalu.
Lalu kapan jadwal buka puasa untuk wilayah Depok dan sekitarnya? detikcom merangkum informasinya dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kota Depok
Dalam situs Bimas Islam Kemenag, jadwal buka puasa dimuat untuk seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah Depok dan sekitarnya. Berikut informasinya:
- Magrib: 17.53 WIB
- Isya: 19.03 WIB
Penumpang KRL Diperbolehkan Buka Puasa di Dalam Kereta
KAI Commuter mengizinkan para penumpang KRL untuk berbuka puasa di dalam kereta. Petugas akan menginformasikan jika waktu berbuka puasa sudah tiba.
Adapun berikut ketentuan makan dan minum di dalam KRL saat berbuka puasa dilansir Twitter resmi KAI @CommuterLine:
- Hindari mengonsumsi makanan/minuman yang berbau menyengat
- Memperhatikan kebersihan di dalam kereta dengan menjaga agar makanan atau minuman tidak tumpah
- Sampah sisa makanan silahkan dibuang saat sampai di stasiun tujuan
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru
Syarat mudik terbaru 2022 dimuat dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Simak Simak informasinya sebagai berikut.
- Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster - Anak usia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
- Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan) - Orang Dewasa:
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. - Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Informasi soal jadwal buka puasa hari ini di Depok sudah diketahui. Selamat berbuka puasa.
Simak juga 'Tenangkan Jiwa dengan Membaca Al-Qur'an':