Presiden Joko Widodo (Jokowi) kalah di Mahkamah Agung (MA) usai tuntutan judicial review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dikabulkan berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menindaklanjuti dengan menyediakan vaksin COVID-19 yang halal khususnya bagi muslim.
"Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Lantas Puan mewanti-wanti putusan MA tersebut nantinya tak merugikan masyarakat. Dia meminta pemerintah segera memitigasi dan mengambil langkah untuk mensosialisasikan penyediaan vaksin halal bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengalahkan Presiden RI dalam judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.
"Kabul permohonan hak uji materiil," demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (20/4).
Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.
Lihat juga video 'Uji Klinik Vaksin Merah Putih Akan Dimulai 30 Mei 2022':