Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR melengkapi bukti dalam judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN). Seperti analisa amdal, alasan mempercepat pembuatan UU hingga proses sidang di DPR secara detail.
"Saya lihat adalah pada keterangan presiden yang lengkap, gitu ya. Hal tersebut perlu ada bukti pendukungnya lagi, ini berkaitan dengan dalil fast track legislation itu mohon diberikan bukti‐bukti pendukung karena di sini bukti pendukung dari pemerintah memang belum lengkap. Tolong diberikan bukti pendukung soal itu sehingga kita bisa lihat sejauh mana sesungguhnya terkait dengan tahapan‐tahapan di dalam proses pembentukan peraturan perundang‐undangan itu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang tertuang dalam risalah sidang, Jumat (22/4/2022).
"Kemudian, mengapa pada akhirnya menjadi bagian yang dijadikan lampiran, tadi dari DPR menyatakan semula mau dibikin dalam bentuk Kepress kemudian menjadi lampiran, itu sumbernya dari mana kedua hal itu? Apakah memang sudah ada sesungguhnya di dalam naskah akademik atau kemudian dia berasal dari sumber yang mana?" lanjut Enny.
Baca juga: 5 UU yang Ditolak PKS: Dari IKN hingga TPKS |
Senada dengan Enny, hakim konstitusi Saldi Isra juga menyatakan hal yang sama. Menurut Saldi Isra, argumen Pemerintah dan DPR perlu dilengkapi bukti pendukung yang akurat.
"Untuk Pemerintah, mungkin apa yang diterangkan di halaman 18, halaman 18, halaman 19, halaman 20. Karena ini penting untuk menelusuri tahap awal, ya, tahap persiapan rancangan undang‐undang ini, tolong ini disertakan bukti‐buktinya," kata Saldi Isra.
Saldi Isra juga meminta pemerintah-DPR memaparkan bukti kajian lingkungan soal pemindahan IKN.
"Ketersediaan lahan, tadi Prof Enny juga sudah menyebut, perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi hasil kerja lingkungan hidup strategis. Jadi, kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Ada master plan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Nah, tolong itu bisa dilengkapi ke kami supaya nanti bisa dibuktikan benar atau tidak ini terencana dengan baik? Karena ini penting," urai Saldi Isra.
Saldi Isra juga meminta bukti DPR bila ada keterlibatan masyarakat dan apakah sudah dipertimbangkan atau tidak. Hal itu untuk membuktikan apakah UU sudah partisiptif atau tidak.
"Jadi, ini pembahasan pertama ada masukan, apa yang berubah di norma berikut dan drafnya bagaimana? Supaya kami malah bisa melacak. Tadi misalnya pemerintah mengatakan, "Pasal ini diubah berdasarkan masukan dari masyarakat." Nah, itu bisa dilacak dari perubahan‐perubahan norma yang dibahas dari waktu ke waktu itu. Tolong ini juga disampaikan ke Mahkamah agar kami bisa menilai secara komprehensif benar atau tidak ada pengaruh pendapat‐pendapat yang diberikan masyarakat," tutur Saldi Isra.
Simak juga video 'Pemerintah Targetkan Aturan Turunan UU IKN Rampung Minggu Depan':
(asp/zap)