Polri akan Periksa Rekening Eddie Widiono
Senin, 29 Mei 2006 17:41 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan memeriksa rekening Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono, tersangka dugaan kasus korupsi PLTG Borang, Palembang sebesar Rp 122 miliar. Pemeriksaan dimaksud untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi proyek senilai US$ 27 juta. "Ya semua (termasuk rekening) akan diperiksa untuk melengkapi berkas," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2006). Anton menjelaskan rencananya penyidik tidak hanya memeriksa rekening Eddie tetapi juga rekening tiga tersangka PLN lainnya. Mereka adalah Direktur Pembangkit Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Pembangkitan dan Energi Primer PLN Agus Darmadi, dan rekanan PLN dalam proyek PLTGU Borang Johannes Kennedy Aritonang (PT Cipta Guna Mandiri). Namun untuk melaksanakan rencana tersebut, Polri masih menunggu izin dari Bank Indonesia (BI). Karena hal itu merupakan prosedur Undang-Undang Perbankan. "Namun untuk kepentingan penyidikan, sebaiknya BI memberikan kesempatan bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan rekening Eddie," kata Anton. Sementara itu, menanggapi rencana penyidik akan memeriksa rekening para tersangka PLN, kuasa hukum Eddie, Maqdir mempersilahkan saja. "Silakan saja asalkan telah mendapatkan izin dan BI dan kejaksaan," tandasnya sebelum mendampingi pemeriksaan kliennya. Rencananya, penyidik akan memeriksa salah satu direksi PLN yakni Kepala Biro Hukum Rex Panumpunan pada Selasa 30 Mei. Pemeriksaan direksi PLN tersebut untuk melengkapi berkas Eddie.
(asy/)











































