Muladi: PP Proteksi Pejabat Diperlukan
Senin, 29 Mei 2006 16:00 WIB
Jakarta - Penerbitan payung hukum perlindungan bagi pejabat negara dari tuduhan korupsi, diperlukan untuk menjamin berlangsungnya fair trial. Sehingga tidak terjadi lagi politisasi hukum pidana. Demikian kata Muladi, koordinator bidang hukum dan HAM Partai Golkar, menanggapi wacana kontroversial yang dilemparkan oleh Wapres Jusuf Kalla. "Saat ini sebenarnya terjadi politisasi hukum pidana yang luar biasa. Orang menggunakan paramater politik untuk menilai apakah perbuatan itu korupsi apa tidak," kata Muladi usai pembukaan seminar hukum dan HAM di Hotel Nikko, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (29/5/2006). Sejumlah kasus kredit macet yang ditangani sebagai dugaan korupsi belakangan ini, jelas menampakkan upaya politisasi hukum pidana dimaksud. Sebuah kebijakan resmi, malah dilihat sebagai pelanggaran terhadap PP 110 dan 115 tentang keuangan negara. Dampaknya, keraguan dan keresahan para pejabat teknis di lingkungan pemerintahan dan bank BUMN mengambil keputusan atau langkah terobosan. Pada gilirannya situasi ini mengganggu pembangunan nasional yang sebenarnya dipacu oleh bisnis bank BUMN selaku pemberi kredit. Menurut Muladi, kini yang diperlukan saat ini adalah acuan penilaian bersama kriteria tindakan seperti apa yang bisa dianggap tindak pidana dengan sanksi pidana dan tindakan administratis yang memerlukan sanksi administratif atau perdata. "PP 110 dan PP 105 tidak boleh lagi digunakan. MA sudah putusakan itu bertentangan dengan UU No.22 tahun 1999. Kewenangan DPRD dengan Perda, tidak bisa mengukur perbuatan korupsi hanya dengan kepatutan. Kepatutan itu wilayah administratif kecuali ada unsur manipulasi, fraud, kecurangan fiktif dan sebagainya itu baru terjadi tindak pidana korupsi," papar Muladi.
(nrl/)











































