Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena bohong saat konferensi pers tetapi tidak menjatuhkan sanksi untuk Lili. ICW menilai seharusnya Lili dijatuhi sanksi.
"ICW tidak memahami bagaimana logika di balik hasil pemeriksaan Dewan Pengawas terkait kebohongan Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers 30 April 2021 lalu," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
"Dewas menyampaikan, Saudari LPS terbukti melakukan kebohongan, namun tidak dijatuhi sanksi, karena sebelumnya Terlapor sudah dikenakan hukuman," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia mengatakan Lili sebelumnya memang sudah mendapat hukuman pemotongan gaji lantaran terbukti berkomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Namun, menurut Kurnia, hukuman itu beda persoalan dengan persoalan kebohongan yang disampaikan Lili.
"Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji Saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Walikota Tanjungbalai (pihak berperkara di KPK), bukan konferensi pers," katanya.
Terkait hal ini, Kurnia menilai Dewas KPK bertindak seperti tameng pimpinan KPK. Dewas disebut sebagai benteng pengaman pimpinan KPK saat ini.
"Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK," ucapnya.
ICW Desak Lili Mundur
Lantaran terbukti melakukan tindakan bohong, ICW pun menuntut agar Lili segera mengundurkan diri. Dia berpesan agar Dewas KPK bersikap objektif, transparan dan berani dalam menindak kasus di internal KPK.
"ICW meminta agar Saudari LPS segera mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai pimpinan KPK," tegasnya.
Konferensi pers yang dimaksud itu terjadi pada 30 April 2021. Saat itu Lili menjelaskan komunikasinya dengan M Syahrial. Komunikasi keduanya jadi sorotan lantaran M Syahrial diketahui berperkara di KPK.
Lili membantah pernah berhubungan dengan Syahrial, meskpiun dia belum berstatus tersangka KPK. Dia menepi sempat membantu Syahrial.
"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.
Dewas menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Saat itu Dewas menyebut Lili menyalahgunakan jabatannya selaku Wakil Ketua KPK demi kepentingan pribadi.
Akibatnya, Lili disanksi berat oleh Dewas KPK dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/20.