DPR Tagih Janji Jaksa Agung untuk Adili Kroni Soeharto

DPR Tagih Janji Jaksa Agung untuk Adili Kroni Soeharto

- detikNews
Senin, 29 Mei 2006 16:03 WIB
Jakarta - Komisi III DPR menagih janji Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang akan melakukan proses hukum terhadap kroni mantan Presiden Soeharto. Namun proses hukum itu perlu diikuti dengan pengembalian harta negara.Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan saat memimpin rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2006). Menurut Trimedya, proses hukum tersebut harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum dan penyelamatan harta negara. "Perlu dilakukan penyitaan harta kroni Soeharto yang diduga diperoleh dari hasil korupsi," ujarnya.Sementara itu Komisi III DPR memutuskan akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap politik terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) kasus Soeharto.Keputusan mengenai rapat internal ini diambil setelah terjadi perdebatan yang cukup alot antara anggota Komisi III yang setuju dengan SKP3, yang meminta SKP3 dicabut, serta anggota yang meminta Jaksa Agung meninjau kembali SKP3 tersebut."Sesuai dengan tatib, hasil rapat internal ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPR untuk disampaikan kepada presiden dan ditembuskan kepada Jaksa Agung," jelas Trimedya.Rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung hingga pukul 15.30 WIB masih berlangsung. Rapat kali ini merupakan rapat yang ketigakalinya. (jul/)


Berita Terkait