Alasan Oditur Tuntut Priyanto Bui Seumur Hidup: Pencetus Buang Handi-Salsa

Alasan Oditur Tuntut Priyanto Bui Seumur Hidup: Pencetus Buang Handi-Salsa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 13:58 WIB
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Oditur militer menilai Kolonel Priyanto sebagai pencetus untuk membuang sejoli itu ke sungai setelah insiden tabrakan.

"Saksi 2 berkata 'izin bantu saya, Pak, saya punya anak dan istri' karena saat itu terdakwa melihat saksi mengemudi dalam kondisi kurang konsentrasi, badan gemetar dan berbicara terus sehingga 10 menit di perjalanan, terdakwa memerintahkan berhenti dan terdakwa mengambul alih kemudi kendaraan Isuzu Panther dari saksi kedua untuk melanjutkan perjalanan ke arah Tasikmalaya," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

"Saat itulah tercetus oleh terdakwa untuk membuang atau menghanyutkan Saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirdel Boy menyebut saat itu saksi Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh sepakat untuk mengikuti arahan Kolonel Priyanto yang merupakan atasannya. Wirdel Boy menilai ada fakta Kolonel Priyanto dan anak buahnya untuk bekerja sama membuang Handi-Salsa ke sungai.

"Bahwa karena saksi 2 dan 3 sepakat mengikuti kehendak terdakwa untuk membuang Saudara Handi Saputra dan Saudara Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah, di antara para terdakwa telah terdapat suatu kerja sama untuk meneruskan niat, untuk membuang Saudara Handi dan Salsabila ke sungai sesuai dengan peran masing-masing," kata Wirdel.

ADVERTISEMENT

Wirdel kemudian membacakan peran Kolonel Priyanto dan anak buahnya dalam kasus Handi-Salsa sebagai berikut:

1. Terdakwa sebagai pencetus untuk membuang Saudara Handi Saputra dan Saudari Walsabila yang mencari dengan mencari lokasi pembuangan dengan memakai aplikasi Google Maps, pengemudi kendaraan dan membuang Handi dan Salsa ke dalam sungai

2. Saksi 2, sebagai pengemudi dan yang membantu terdakwa membuang Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila ke dalam sungai

3. Saksi 3, membantu terdakwa dan saksi 2 mendorong Saudara Handi Saputra dan Salsabila keluar dari kendaraan Panther untuk dibuang oleh terdakwa dan saksi 2 ke dalam sungai

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya

Kolonel Priyanto diyakini oditur militer melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads