Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Kolonel Priyanto diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.
Adapun jejak sadis Kolonel Priyanto cs terungkap saat reka ulang di Nagreg pada 3 Senin Januari 2022. Terungkap pula bahwa Handi-Salsa disebut masih peluang hidup. Berikut ini jejak sadisnya:
Priyanto Tabrak Handi-Salsa
Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg-Garut, Rabu, 8 Desember 2021 lalu. Kejadian naas yang menimpa sejoli ini terjadi di sore hari, tubuh keduanya terlindas mobil dalam kecelakaan tersebut. Kedua orang tua korban mencari keduanya.
Priyanto Tancap Gas ke Jateng
Sewaktu rekonstruksi dilakukan penyidik Puspomad, adegannya langsung memperlihatkan tubuh korban yang digantikan maneken berada di dalam kolong mobil Isuzu Panther B-300-Q.
Rekonstruksi tersebut hanya menggambarkan proses evakuasi tubuh Handi-Salsa dari dalam kolong mobil, lalu dibawa ke pinggir jalan dan diangkut ke dalam mobil pelaku. Salsa disimpan di tengah, sementara Handi di bagasi belakang mobil.
Setelah tubuh korban dinaikkan ke dalam mobil berkelir hitam tersebut, Handi-Salsa dibawa trio TNI tersebut. Jejak keji Priyanto terlihat dari sini.
Bukannya membawa Handi-Salsa ke puskesmas atau rumah sakit, Priyanto cs malah tancap gas hingga ke Jawa Tengah, pada hari yang sama. Tujuannya membuang pasangan kekasih tersebut.
(rdp/dhn)