Hal Memberatkan-Meringankan Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup Bui

Hal Memberatkan-Meringankan Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 12:26 WIB
Sidang Kolonel Inf Priyanto
Kolonel Inf Priyanto (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Oditur militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.

"Terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Sedangkan hal yang meringankan, Kolonel Priyanto disebut Wirdel Boy berterus terang selama persidangan sehingga memudahkan persidangan. Selain itu, Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," ujarnya.

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

ADVERTISEMENT

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Simak Video: Fakta-fakta Baru Kolonel Priyanto Buang Handi-Salsa

[Gambas:Video 20detik]




(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads