Aktivis Praperadilankan Soeharto

Aktivis Praperadilankan Soeharto

- detikNews
Senin, 29 Mei 2006 15:41 WIB
Jakarta - Tidak rela mantan Presiden Soeharto bebas dari jeratan hukum, aktivis 1998 mendaftarkan gugatan praperadilan kepada penguasa Orde Baru ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Gugatan didaftarkan 18 aktivis kepada panitera muda pidana PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (29/5/2006). Mereka didampingi kuasa hukum dari Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia."Kita minta pembatalan SKP3 Soeharto dan proses peradilan Soeharto dilanjutkan. Mekanismenya diserahkan kepada negara. Negara kan bisa bikin peradilan in absentia," kata juru bicara Komite Tanpa Nama Perkumpulan Aktivis 1998 Raymond R Simanjorang.Aktivis 1998 juga sempat melakukan aksi unjuk rasa dan menggelar orasi di depan PN Jaksel. Mereka mengakan poster bergambar Soeharto yang ditempeli tulisan "Adili Soeharto"."Kita terus tuntut Soeharto diadili. Tidak karena alasan kesehatan lantas Seoharto bisa bebas begitu saja," cetus salah seorang orator. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads