Ustaz Ahmad Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) buntut kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. Ustaz Ahmad merupakan pengemudi mobil yang selamat setelah tertabrak KRL.
"Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," imbuhnya.
Dalam keterangannya itu Joni mencantumkan aturan mengenai lintasan sebidang di mana seharusnya para pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut ini sejumlah aturan itu:
Pasal 124 UU Perkeretaapian
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 114 UU LLAJ
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Untuk Pasal 114 UU LLAJ, terdapat ancaman pidananya yang tercantum pada Pasal 296 UU LLAJ, yang bunyinya:
Pasal 296 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari aturan di atas diketahui bila ancaman hukuman pidana maksimalnya adalah 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Namun mengenai ancaman dari PT KAI itu, ustaz Ahmad Yasin merasa tidak bersalah. Kenapa?
Silakan ke halaman selanjutnya.
Simak Video: Kronologi Mobil Vs KRL di Depok, Sopir Selamatkan Diri Lalu Pulang
(dhn/tor)