Roy Marten Divonis 9 Bulan

Roy Marten Divonis 9 Bulan

- detikNews
Senin, 29 Mei 2006 15:22 WIB
Jakarta - Aktor kondang Roy Marten divonis 9 bulan penjara. Roy terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki psikotropika jenis shabu-shabu seberat 2,6 gram."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Marten selama 9 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (29/5/2006).Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah Roy Marten tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah Roy Marten berterus terang terhadap perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari."Terdakwa telah siap untuk menjalani program rehabilitasi terhadap ketergantungan psikotropika," ujar hakim Sri Mulyani.Saat vonis dibacakan, Roy yang berbaju batik coklat hanya tertunduk lesu. Atas putusan ini baik Roy dan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan banding atau tidak.Usai persidangan Roy segera memeluk keluarga dan kerabatnya. Tampak hadir istri Roy, Ana Maria, sang putra Gading Marten, dan teman-teman Roy antara lain Baby Zelvia dan Hengky Tornando.Roy menyatakan menerima vonis ini. "Keputusan majelis hakim mau atau tidak, saya harus terima. Ini bayaran yang harus saya terima, bukan puas atau tidak," ucap aktor beken era 70-an ini. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads