Briptu Ari Tersangka Peluru Nyasar Iqbal
Senin, 29 Mei 2006 15:08 WIB
Jakarta - Salah satu anggota polisi Polsek Bontang Utara, Kalimantan Timur, Briptu Ari ditetapkan menjadi tersangka. Dari letusan pistol milik Ari inilah, Iqbal Wian Eka Putra (4 tahun 3 bulan) menjadi korban peluru nyasar.Penetapan Briptu Ari menjadi tersangka ini, setelah hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap tiga senjata api milik tiga anggota Polsek Bontang Utara.Setelah menjalani uji balistik, ternyata ada satu senjata yang tepat dengan proyektil yang dikeluarkan dari tubuh Iqbal yang cocok, yaitu senjata milik Ari."Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," jelas Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (29/5/2006).Ari saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bontang, Kalimantan Timur. Menurut Anton, walaupun Ari tidak sengaja melakukan penembakan, namun ada juga unsur kelalaian yang menyebabkan orang terluka."Sehingga yang bersangkutan akan diproses secara hukum," tegas Anton lagi.Dijelaskan Anton, korban Iqbal telah diberikan bantuan. Namun dirinya mengaku tidak tahu total bantuan yang diberikan kepada korban, karena akan ditanggung oleh Polda Kalimantan Timur.Pada 8 Mei lalu Iqbal yang sedang tidur dengan orangtuanya terkena peluru nyasar yang dimuntahkan oleh salah satu personel Polda Kalimantan Timur yang saat itu sedang mengejar buronan di Bontang. Iqbal kemudian dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dan untuk menjalani dua kali operasi guna mengangkat proyektil yang bersarang di tempurung kepalanya.Apa yang sebenarnya terjadi saat itu, rencananya pihak Polda Kaltim juga akan melakukan rekonstruksi. "Nantinya akan ada rekonstruksi kejadian tersebut supaya jelas posisi penembakan dan apa yang menyebabkan ketidaksengajaan tersebut," jelas Anton.
(zal/)











































