Beredar Surat Permintaan THR ke Pengusaha, Ormas PP Tangerang: Dilarang!

Khairul Ma - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 23:26 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (shutterstock)
Tangerang -

Beredar surat mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Ranting Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, meminta tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada perusahaan/usaha/donatur. Dalam surat yang berstempel ormas PP tersebut, tercantum permohonan dana THR untuk pembinaan anggota PP ranting Cikupa.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang PP Kabupaten Tangerang Zulkarnain mengatakan belum mengetahui adanya surat edaran tersebut. Zulkarnain menegaskan hal itu dilarang.

"Belum tahu dan dilarang," kata Zulkarnain saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, organisasi melarang adanya permintaan pungutan, THR, dan sejenisnya. Zulkarnain menuturkan ia akan memanggil ranting Pemuda Pancasila tersebut untuk klarifikasi.

"Nanti kita panggil klarifikasi. Kita minta pertanggungjawabannya lalu kita lihat dari pertimbangan kita ataukah ada sanksi atau nanti apalah nanti," tambahnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat melapor apabila dalam permintaan THR tersebut terdapat unsur pidana.

"Itu kan tergantung perusahaannya masing-masing ya. Jika dia dimintain, diperas, diancam lapor ke polisi aja, yang penting dari perusahaan jangan sampai diperes. Jika diperas laporkan aja kan," ujar Zain.

Surat tertanggal 16 April 2022 itu ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Cikupa, Ruhiyat, dan Sekretaris Albert Hulu.

Baca surat permintaan THR 'Pemuda Pancasila' di halaman selanjutnya.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork