Bareskrim Polri mengungkapkan berkas penyidikan 5 tersangka kasus robot trading ilegal Evotrade telah lengkap. Kelima tersangka, yakni AK, B, BES, MS, dan AM, bakal segera disidang.
"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung nomor B1617E.3EKU.1042022 kemudian B1618, kemudian B1620 tanggal 19 April 2022 tentang pemberitaan hasil penyidikan perkara pidana bahwa penyidikan kasus Evotrade dengan lima tersangka atas nama AK, B, BES, MS, dan AM sudah dinyatakan P21. Jadi sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kabag Penum Divhumas Polri kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Gatot mengatakan berkas perkara tersangka Anang Diantoko masih dilengkapi. Anang sebelumnya ditangkap di wilayah Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk satu tersangka atas nama AD, pimpinan dari Evotrade yang ditangkap di Bali masih dalam proses melengkapi berkas perkara," katanya.
Kemudian, Gatot menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka.
"Selanjutnya saat ini penyidik sedang berkoordinasi terkait waktu dan tempat untuk melaksanakan tahap dua, pengiriman barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade.
"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3).
Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Polisi berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
(azh/zak)