Korban Gempa Ditangani 10 Hari, Tanggap Darurat 3 Bulan

Korban Gempa Ditangani 10 Hari, Tanggap Darurat 3 Bulan

- detikNews
Senin, 29 Mei 2006 14:46 WIB
Jakarta - Pemerintah menargetkan proses tanggap darurat gempa Yogya selama 3 bulan. Sedangkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ditetapkan 1 tahun. Sementara penanganan korban harus sudah diselesaikan selama 10 hari."Pemberian makanan dalam tiga bulan. Tapi jenazah, penambahan tenda, penempatan korban-korban yang sakit harus dalam 10 hari," kata Menko Kesra Aburizal Bakrie.Aburizal yang akrab dipanggil Ical menyampaikan hal itu dalam jumpa pers usai rakor mengenai gempa Yogya di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/5/2006).Untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, imbuhnya, akan dilakukan secara sektoral. Misalnya, pembangunan jalan oleh Departemen Pekerjaan Umum (PU) dan perumahan oleh Dinas Sosial yang dilakukan bersama-sama secara sektoral."Kita mendapatkan pengalaman dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, apa yang dilakukan mereka, agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pertanggungjawaban," kata Ical.Ical juga menjelaskan, pemda setempat akan diberdayakan. Misalnya, bupati sebagai ketua satlak dan gubernur sebagai ketua Satkorlak. (umi/)


Berita Terkait