19 WNI Ditangkap di Australia
Senin, 29 Mei 2006 14:43 WIB
Canberra - Sebanyak 19 warga Indonesia diamankan aparat Australia karena ketahuan melakukan aksi penangkapan ikan secara ilegal. Para WNI itu ditangkap di dua atas kapal nelayan di lepas pantai utara Australia Barat.Kapal-kapal itu pertama kali terlihat oleh patroli udara Coastwatch pada Minggu 28 Mei kemarin. Demikian disampaikan seorang juru bicara Bea Cukai Australia seperti dilansir harian, The Australian, Senin (29/5/2006).Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Geraldton kemudian mencegat dua kapal itu di dekat Scott Reef, sekitar 250 kilometer Kota Broome dan langsung menahan para nelayan Indonesia itu.Menurut juru bicara Bea Cukai Australia, dua perahu motor itu dipergoki berada di daerah yang hanya diizinkan untuk perahu-perahu nelayan tradisional.Sekitar 400 orang lebih dari 45 perahu nelayan ilegal telah diproses di Broome sejak November 2005 lalu.Pekan lalu, 13 nelayan Indonesia dihukum masing-masing 7 bulan penjara setelah mengaku bersalah di pengadilan Broome atas penggunaan kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Australia Barat.
(ita/)











































