Sikap DPR Pecah Soal SKP3 Soeharto
Senin, 29 Mei 2006 13:32 WIB
Jakarta - Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang membahas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto berjalan alot.Rapat yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB ini belum menemukan titik temu. Sikap DPR pun terpecah. Ada yang pro-SKP3 Soeharto dan ada yang meminta SKP3 Soeharto dicabut.Demikian yang mengemuka dalam raker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2006)."SKP3 tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan melukai rasa keadilan masyarakat. Dalam KUHP hanya dikenal SP3, deponering, dan pengadilan in absentia. Kita minta jaksa agung mencabut," kata Benny K Herman dari FPD.Pendapat yang sama disampaikan Azlani Agus dari FPAN dan Yasonna Laoly dari FPDIP.Sedangkan pendapat berbeda disampaikan Idrus Marham dari FPG dan Nursyamsi dari FPDIP."DPR tidak bisa meminta pencabutan SKP3 karena itu adalah instrumen hukum. Silakan serahkan kepada jaksa agung untuk mempertanggungjawabkannya," kata Idrus.Nursyamsi menambahkan, SKP3 ada dalam KUHAP pasal 140 ayat 2a. Saya tidak sependapat jika DPR meminta jaksa agung mencabut SKP3 ini," cetusnya.Lantaran perdebatan yang panjang, rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan ini di-pending hingga pukul 14.00 WIB.
(aan/)











































