Ketua Komisi VI DPR Kaget Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Ketua Komisi VI DPR Kaget Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 07:52 WIB
Faisol Riza
Foto: Faisol Riza (Erlangga/dpr.go.id)

Dia pun meminta agar pimpinan Komisi VI DPR RI memanggil Menteri Perdagangan terkait penetapan tersangka bawahannya ini pada masa reses. Dia meminta agar pimpinan Komisi VI DPR meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan rapat saat masa reses DPR ini.

"Kita minta keterangan dong apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada paa dengan Kemendag, jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).

Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Namun, dia belum menjelaskan berapa total kerugiaan itu.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara

Burhanuddin mengatakan kasus ini berawal pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," papar Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO tapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat empat tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.


(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads