Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara dalam perkara cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitter pribadinya. Hakim menolak pembelaan Ferdinand, yang mengaku mencuitkan kalimat SARA karena bisikan setan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan politisi Partai Demokrat itu Ferdinand dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Vonis hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 bulan.
Hakim menjelaskan hal yang memberatkan Ferdinand sehingga tak bisa lepas dari vonis penjara adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Ferdinand, kata hakim, publik figur yang tak memberi contoh baik.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat," terang hakim ketua Suparman.
Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan. Ferdinand belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap hakim.
Pembelaan 'Bisikan Setan' Ditolak
Hakim tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan dalam pertimbangan vonisnya. Menurut hakim, Ferdinand secara intens aktif dan mencuit tentang kasus yang dialami Habib Bahar bin Smith.
"Bahwa hemat majelis hakim, alasan pembelaan Terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena, jika memperhatikan kronologi atau urutan-urutan cuitan tweet sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai tanggal 4 Januari 2022, Terdakwa sangat intens atau aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Bahar bin Smith," ungkap ketua majelis hakim.
![]() |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Suparman Nyompa menyebut hampir setiap 30 menit Ferdinand mengunggah cuitan yang ditujukan untuk Bahar Smith itu. Dia menyimpulkan cuitan Ferdinand memuat unsur kebencian dan ketidaksukaan kepada Bahar bin Smith.
"Hampir setiap 30 menit Terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith. Isi cuitan Terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith," kata Suparman Nyompa.
"Bahwa Terdakwa mengunggah cuitan yang menjadi gaduh dan viral tersebut pada pukul 10.50 WIB, sedangkan sebelumnya pada pukul 10.31 WIB Terdakwa juga mengunggah cuitan atau tweet dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat Terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik," pungkas Suparman Nyompa.
Hakim pun menanyakan tanggapan Ferdinand usai membacakan vonis. Ferdinand menyatakan pikir-pikir untuk banding.
"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab Ferdinand.
![]() |
Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," kata jaksa dalam dakwaannya.