Warga yang tinggal di samping SMKN 69 Jakarta telah mengajukan permohonan pembukaan akses ke rumahnya sendiri yang saat ini terhalang tembok sekolah. Permohonan diajukan ke Dinas Pendidikan DKI.
Permohonan pembangunan jalan itu dilayangkan warga pada 16 Desember 2019 dan 25 Februari 2020 ke Disdik DKI. Permohonan diajukan karena lahan sekolah sebelumnya merupakan akses permukiman warga. Lokasi tembok sekolahan yang menghalangi jalan ini ada di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Salah seorang warga yang pagar rumahnya tertutup tembok SMKN 69 Jaktim, Bresman Marboen (61), mengatakan Disdik DKI belum memberikan respon atas permohonan warga tersebut. Menurutnya, warga saat ini tengah menantikan penjelasan Disdik soal diperbolehkan atau tidaknya pembangunan jalan di lahan sekolah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada (penjelasan), sama sekali belum ada, kita menunggu," kata Bresman Marboen, di rumahnya, Selasa (19/4/2022).
"Jadi warga butuh kejelasan, jadi kan penantian ini tidak ada ujung pangkalnya. Penantian tidak ada ujung pangkalnya artinya biar ada kejelasan tindakan apalagi selanjutnya yang harus kita jalankan, kalau detik ini kalau kita mau melangkah ke tempat lain sementara ini belum jelas kita landasan pijak kita nggak ada, kalau memang 'iya-iya' 'tidak-tidak'," lanjutnya.
Dia mengatakan warga RT11/RW07 berharap Disdik DKI segera memberikan respons. Dia menyayangkan jika penantian warga akan keputusan permohonan pengajuan pembangunan jalan tak kunjung ada keputusan.
"Jadi janganlah warga ini penuh penantian seperti nggak diperhatikan, dianaktirikan sementara yang lain diperhatikan," ujarnya.
Dia mengatakan warga membutuhkan akses jalan tersebut seperti sediakala sebelum sekolah dibangun. Dia menyayangkan jika nantinya alasan penolakan permohonan pembangunan jalan ialah adanya akses jalan lain. Menurutnya, warga membutuhkan akses jalan yang bisa dilewati kendaraan roda empat.
"Ya jelas kita tahu ada akses lain, tapi menghubungkan ini untuk tindakan yang lebih cepat karena ya warga pasti punya jalan lah tapi kecil-kecil kan, tapi mobil nggak bisa masuk, itu sih," tuturnya.
![]() |
Lebih lanjut, dia mengatakan permohonan pengajuan warga sejak dua tahun lalu itu seharusnya tidak diabaikan. Menurutnya, Disdik DKI harus menjelaskan apakah permohonan itu ditolak atau dikabulkan.
"Kan nggak mungkin 'kami tidak memperkenankan selesai' kan nggak mungkin itu kan. Ya harus ada pertimbangan berdasarkan pertimbangan apa, apa karena masih ada akses? Ya itu kan nggak masuk akal juga kan, atau karena undang-undang tidak mengizinkan? Entah apa lah," tutur Marboen.
(dnu/dnu)