Andi Samsan Nganro Pimpin Sidang Praperadilan Kasus Soeharto

Andi Samsan Nganro Pimpin Sidang Praperadilan Kasus Soeharto

- detikNews
Senin, 29 Mei 2006 11:59 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro akan memimpin langsung sidang praperadilan terhadap dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan pidana (SKP3) kasus Soeharto oleh Kejaksaan Agung."Mudah-mudahan kalau tidak ada perubahan bisa disidangkan 5 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi Samsan Nganro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2006).Menurutnya pihak-pihak yang telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel baru ada 2, yakni Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI) dan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas).Rencananya gugatan itu akan disidangkan dalam waktu bersamaan agar tidak menimbulkan pertentangan.Ketika ditanyakan jika mendekati persidangan ada pihak yang mendaftarkan lagi gugatan praperadilan, Andi mengatakan, "Ya kita undur lagi sidangnya. Kita ralat lagi daripada menimbulkan masalah baru." (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads