Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 2 bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, mengatakan tidak banyak aturan yang berubah dibanding aturan sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada jam buka pusat perbelanjaan.
"Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," jelas Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM di daerah level 1 dan 3 tidak mengalami perubahan.
Pada daerah PPKM level 3, penerapan WFO di sektor non esensial maksimal 50%. Sementara di level 2 maksimal 75% dan level 1 maksimal 100%. Seluruhanya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Diketahui, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4. Sementara daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Lalu, jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," imbuh Safrizal.
Simak Video 'Catatan Jokowi soal Makin Tingginya Antibodi Covid-19 Masyarakat RI':