Kemenkeu Sempat Mau OTT Terdakwa Korupsi Bea Cukai Soetta tapi Gagal

Kemenkeu Sempat Mau OTT Terdakwa Korupsi Bea Cukai Soetta tapi Gagal

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 20:57 WIB
Keterangan saksi di persidangan dugaan korupsi eks pejabat Bea Cukai Soetta (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Keterangan saksi di persidangan dugaan korupsi eks pejabat Bea Cukai Soetta. (Bahtiar Rifai/Detikcom)
Jakarta -

Terdakwa pemerasan Vincentius Istiko Murtiadji, eks pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta), sempat akan di-OTT oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kementerian melalui auditornya melakukan investigasi dugaan pemerasan kepada perusahaan jasa titipan di bandara senilai Rp 3,5 miliar pada 2020-2021.

Rencana OTT ini disampaikan saksi Valentinus Rudy Hartono dari Irjen Kemenkeu. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Istiko dan Qurnia Ahmad Bukhari.

Rencana OTT itu karena ada pengaduan dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp 1.000 dari setiap importasi barang di bandara. Tim kemudian melakukan monitoring dan investigasi informasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mei itu mereka ada pertemuan saya dan tim melakukan pengamatan untuk memastikan benar nggak ada pertemuan, kewenangan sebatas pengamatan," ujar saksi Rudy di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/4/2022).

Pertemuan PT SKK dan terdakwa Istiko dilakukan di sebuah restoran di PIK Jakarta. Terdakwa mengambil uang dari perwakilan perusahaan di mobil di depan halaman parkir.

ADVERTISEMENT

"Memang benar ada penyerahan, tas kami duga ada uang waktu itu mobil Alphard di jok. Anggota kami mau tangkap tangan, tapi kami gagal karena waktu sudah malam kami akan melakukan pemantauan berikutnya," ujarnya di depan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.

Ia katanya belum yakin bahwa tas yang diambil adalah berisi uang. Tapi, keesokan harinya di tim Irjen Kementerian Keuangan datang ke Bea Cukai Soetta untuk bertemu terdakwa.

Di sana, terdakwa kemudian diperiksa dan mengakui bahwa menerima uang. Terdakwa menunjukkan uang Rp 65 juta dari goody bag dan uang Rp 1,170 miliar yang disimpan di kompartemen mobil terdakwa.

"Saya lihat langsung ternyata di kompartemen mobilnya disimpan uang totalnya Rp 1,170 miliar. Ada uang yang disimpan juga di mertuanya Rp 300 juta," ujarnya.

Lihat juga video 'Diduga Pungli Rp 1,7 M, Pegawai Bea Cukai Bandara Soetta Dipecat':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads