Persidangan kasus ITE dengan terdakwa Adam Deni masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan hari ini, terungkap awal mula Ahmad Sahroni mengetahui postingan Adam Deni di Instagram terkait dokumen pembelian sepeda.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022), jaksa menghadirkan sosok Haifa Inayah sebagai saksi dalam kasus ini. Haifa ternyata merupakan staf dari Ahmad Sahroni.
Mulanya, hakim ketua menanyakan soal pengetahuan Haifa tentang postingan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diunggah Adam Deni. Haifa mengaku mengetahui postingan itu karena menjadi pengikut Adam Deni di Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok tahu kalau datanya Pak Ahmad Sahroni dibocorin di social media?" tanya hakim.
"Muncul pemberitaan. Kejadian pas postingannya," ungkap Haifa.
"Akun siapa?" tanya hakim.
"Punya Adam Deni," jawab Haifa.
"Kok bisa ngelihat di situ di mana? Diberi tahu?" tanya hakim lagi.
"Saya followers-nya. Di awal-awal postingan terkait Pak Ahmad Sahroni, kalau yang saya yang di-story terkait dengan transaksi jual-beli," kata Haifa.
Hakim lalu bertanya apakah Haifa mengenal Ahmad Sahroni. Haifa menjawab bahwa dirinya merupakan staf Ahmad Sahroni.
"Dengan Pak Ahmad Sahroni kenal?" tanya hakim.
"Kenal, Yang Mulia," jawab Haifa.
"Oh followers juga?" tanya hakim.
"Stafnya, Yang Mulia," jawab Haifa.
Hakim kemudian bertanya kepada Haifa soal ada-tidaknya penyebutan nama Ahmad Sahroni di postingan Adam Deni. Kata Haifa, ada penyebutan nama Ahmad Sahroni beberapa kali.
"Penyebutan nama Ahmad Sahroni ada berapa kali?" tanya hakim.
"Saya kurang ingat berapa kalinya, cuma yang ter-mention ada beberapa kali, termasuk data file Ahmad Sahroni, seingat saya satu atau dua," ujarnya.
Setelah itu, Haifa langsung melaporkan postingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni. Menurut Haifa, postingan itu ditujukan kepada Ahmad Sahroni karena ada penggunaan kata yang sering dilontarkan, seperti 'mowning-mowning'.
"Setelah memberi tahu Sahroni bahwa ada Instagram yang memuat namanya itu dari awal udah Saudara kasih tahu begitu atau begitu muncul Ahmad Sahroni, Saudara kasih ke Ahmad Sahroni?" tanya hakim.
"Ketika mulai muncul menuju ke Pak Ahmad Sahroni," ujarnya.
"Apa itu sehingga Saudara bisa memberikan kesimpulan bahwa ini menuju ke Ahmad Sahroni meskipun pada waktu itu belum disebut namanya?" tanya hakim lagi.
"Ada beberapa, misalnya penggunaan kata-kata Pak Ahmad Aahroni yang khas seperti 'mowning-mowning' terus ada gambar mobil," ujar Haifa.
Haifa lalu mengirimkan postingan Adam Deni itu ke Ahmad Sahroni. Lalu apa tanggapan Ahmad Sahroni waktu itu?
"Bapak nerima aja," kata Haifa.
Hakim bertanya lagi tindakan Haifa melakukan tangkapan layar postingan pembelian sepeda yang diunggah Adam Deni itu atas perintah Ahmad Sahroni atau tidak. Dia menyebut hal itu inisiatif sendiri.
"Apa tujuan Saudara meng-capture si Adam Deni dikirim ke Ahmad Sahroni apa diperintah apa tujuan sendiri?" tanya hakim.
"Itu inisiatif sendiri," jawab Haifa.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
(whn/idn)