Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut KPK segera menyidangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang etik yang dimaksud terkait dugaan melanggar kode etik soal fasilitas hotel dan tiket MotoGP Mandalika.
"MAKI menuntut Dewas KPK segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik LPS terkait MotoGP Mandalika," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, jika Lili Pintauli tidak segera disidangkan, kemungkinan kasus tersebut akan ditutup. Boyamin meyakini Lili dapat membuat pelaporan gratifikasi serta penggantian sejumlah uang sehingga tidak dianggap pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan kejadian tersebut masih tenggang waktu 30 hari sejak peristiwanya sehingga, jika fasilitas tersebut dilaporkan gratifikasi, maka LPS cukup mengganti sejumlah uang senilai fasilitas yang diterimanya kepada Direktur Gratifikasi KPK, sehingga kemudian kasus dinyatakan ditutup dan juga dinyatakan bukan pelanggaran kode etik," terang Boyamin.
Kemudian, dia menduga fasilitas kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli itu akan dianggap sebagai undangan resmi kepada Pimpinan KPK. Hal ini juga dapat membuat kasus Lili ditutup.
"Fasilitas dinyatakan sebagai bentuk undangan resmi kepada Pimpinan KPK dalam rangka sosialisasi pencegahan korupsi dalam ajang MotoGP sehingga gaungnya meluas internasional," ucapnya.
Boyamin menambahkan KPK sebaiknya segera menyidangkan kasus pelanggaran kode etik oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli. Menurutnya, jika dibiarkan berlarut, hal ini dapat menurunkan wibawa KPK serta menghambat kinerja KPK.
"Meminta kepada Dewas KPK untuk segera menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini dikarenakan berlarut-larutnya perkara ini akan semakin menurunkan wibawa KPK yang ujungnya menghambat kerja-kerja KPK memberantas korupsi," tegas Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (12/4) silam. Dia dilaporkan karena diduga menerima fasilitas tiket untuk menonton MotoGp Mandalika.
Dalam dokumen yang diterima detikcom, Lili terlapor atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika. Penerimaan itu diduga bersal dari salah satu perusahaan BUMN.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut Dewas sudah menjatuhkan sanksi etik pada Lili secara profesional. Lili diketahui dikenai sanksi etik lantaran sempat berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.