ICW Sebut Revisi UU KPK Berdampak pada OTT dan DPO KPK

ADVERTISEMENT

ICW Sebut Revisi UU KPK Berdampak pada OTT dan DPO KPK

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 15:35 WIB
ICW merilis hasil pemantauan perkara korupsi yang divonis oleh pengadilan selama januari hingga juni 2016. Rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya 2 tahun 1 bulan penjara.
Lalola Easter dkk (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan temuannya soal implikasi Revisi UU KPK. ICW menyebut revisi UU KPK memberi tiga dampak pada kinerja KPK, apa saja?

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter menyebut implikasi yang pertama adalah menurunnya jumlah operasi tangkap tangan (OTT). ICW menilai OTT telah anjlok sejak 2020.

"Penurunan jumlah OTT sejak tahun 2020, yang bisa dibilang itu anjlok sejak tahun 2020. Jadi dari 2019 ke 2020 penurunannya sangat drastis, pada tahun 2019 ada paling tidak 21 OTT yang dilakukan oleh KPK, tapi di tahun 2020 itu hanya 7. Itu tentu anjlok menurun secara drastis dan cukup konsisten jumlah 7-nya itu di tahun 2021," ujar Lalola dalam diskusi peluncuran tren laporan penindakan kasus korupsi tahun 2021 secara daring, Senin (18/4/2022).

Kemudian, Lola menyebut revisi UU KPK itu juga berdampak pada pemecatan 58 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK direncanakan sebagai alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi 32 kasus yang ditangani KPK pada 2021, 5 kasus di antaranya ditangani oleh penyidik KPK yang dinonaktifkan lewat TWK," ujarnya.

Lola, menambahkan revisi UU juga membuat KPK cenderung memiliki keengganan untuk meringkus buron. Terhitung sejak 2017, masih ada 4 orang yang ditetapkan sebagai DPO.

"KPK saat ini masih punya 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, yang berstatus buron dan keseluruhannya itu berada di tingkat penyidikan yang pertama," terangnya.

Lihat juga video 'Sederet Polemik yang Bikin Lili Pintauli Diadukan ke Dewas KPK!':

[Gambas:Video 20detik]


Selanjutnya nama-nama buron KPK dirilis ICW >>>

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT