Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 18 April 2022, Cek Sekarang

Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 18 April 2022, Cek Sekarang

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 02:50 WIB
Couple of glowing Moroccan ornamental lanterns on the table. Greeting card, invitation for Muslim holy month Ramadan Kareem, festive blue night background with glittering golden bokeh lights.
Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 18 April 2022, Cek Sekarang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tabitazn)
Jakarta -

Jadwal imsakiyah untuk wilayah Depok dan sekitarnya hari ini sudah tersedia. Informasi ini perlu diperhatikan agar tidak terlambat melaksanakan sahur.

Adapun informasinya yang dimuat berikut ini dilansir dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI. Berikut terlampir waktu imsak hingga subuh untuk Senin, 18 April 2022.

Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 18 April 2022

Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, jadwal imsakiyah Depok hari ini adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Jadwal Imsak Depok Hari Ini
    - Imsak: 04.28
    - Subuh: 04.38
    - Terbit: 05.51
    - Duha: 06.18
    - Zuhur: 11.56
    - Asar: 15.15
    - Magrib: 17.54
    - Isya: 19.04

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan jadwal cuti bersama Lebaran tahun 2022. Informasi tersebut disampaikan Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ucap Jokowi.

ADVERTISEMENT

Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan Jokowi menyampaikan langsung jadwal cuti bersama Lebaran 2022.

"Cuti bersama tahun ini kan rada spesial karena sudah dua tahun berturut-turut tidak ada cuti bersama," kata Muhadjir lewat pesan singkat.

Tanggal cuti bersama Lebaran 2022 juga tercantum dalam SKB 3 Menteri yang merupakan putusan dari Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Tanggal-tanggal cuti bersama Lebaran 2022 dalam SKB tersebut, yaitu:

  • 29 April: cuti bersama
  • 2-3 Mei: libur Lebaran
  • 4-6 Mei: cuti bersama

Demikian informasi tentang jadwal imsakiyah Depok hari ini. Semoga bermanfaat!

(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads