4 Pelaku Prostitusi di Apartemen Depok Jalani Sidang Tipiring

ADVERTISEMENT

4 Pelaku Prostitusi di Apartemen Depok Jalani Sidang Tipiring

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 17 Apr 2022 11:56 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi Perdagangan Orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Depok -

Empat pelaku prostitusi di apartemen kawasan Cilodong yang terjaring Satpol PP Kota Depok menjalankan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Keempatnya dikenai sanksi pidana denda.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan keempat orang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Sidang mereka dilakukan pada Kamis (14/4/2022).

"Ada enam tersangka yang kami tangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya," kata Lienda dikutip dari situs Pemkot Depok, Minggu (17/4).

Adapun sidang tersebut dihadirkan Nur Ervianti selaku hakim, AB Ramadhan selaku jaksa eksekutor, dan Lienda selaku kuasa dari jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, pada 31 Maret 2022, Satpol PP Kota Depok merazia kawasan apartemen di Cilodong. Dari peninjauan tersebut, didapati 6 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi.

Adanya sanksi yang diberikan diharapkan Lienda mampu memberikan efek jera. Mereka diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan memperjualbelikan diri.

"Juga tidak menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi. Serta menyediakan atau mengusahakan tempat asusila," tegas Lienda.

Lihat juga video 'Kata Pakar Sosiolog Soal Geliat Prostitusi Online via Aplikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT