Menkeu Diminta Tak Persulit Penanganan Darurat Bencana
Senin, 29 Mei 2006 00:00 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai pemegang otoritas keuangan negara sekaligus sebagai bendahara negara, diharap mempermudah proses penanganan darurat bencana gempa di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.Harapan itu disampaikan Koalisi Anti Utang (KAU) dalam rilis yang diterima detikcom Minggu (28/5/2006)."Usaha memudahkan proses tersebut adalah dengan segera mencairkan dana APBN untuk digunakan dalam usaha tanggap darurat penanganan bencana," ujar Koordinator KAU Kusfiardi.Dalam APBN 2006, Rp 2 triliun sudah dialokasikan dalam pos anggaran penanggulangan bencana. Mengingat sudah banyak korban berjatuhan dan kerusakan infrastruktur tidak ada alasan untuk tidak segera mencairkan dana.Kusfiardi menambahkan, pada 27 Mei, Presiden SBY sudah mengeluarkan 4 instruksi di Pendopo Kabupaten Bantul.Instruksi pertama, selamatkan jiwa para korban baru harta benda. Kedua, perbaiki sarana infrastruktur, listrik, serta jalan supaya penyaluran logistik dan upaya penyelamatan korban berjalan lancar.Ketiga, pastikan makanan cukup dan ada koordinasi yang baik. Keempat, identifikasi rumah dan bangunan yang rusak agar bisa segera direhabilitasi dan direkonstruksi.KAU menilai keempat instruksi Presiden bisa direalisasikan dengan memobilisasi anggaran negara, khususnya pos anggaran penanggulangan bencana yang jumlahnya mencapai dua triliun. KAU mengutuk keras jika Menkeu mempolitisir 4 instruksi itu untuk meminta utang baru sebagai alasan merespon bencana."Jika dana penanggulangan bencana tidak segera dicairkan maka Menkeu bisa diduga sengaja memperlambat usaha tindakan darurat di daerah bencana gempa," demikian Kusfiardi.
(nvt/)











































